TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta menyepakati timeline jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberkasan kandidat hingga rapat paripurna voting pengisian jabatan kursi DKI 2.
Rangkaian tahapan dimulai tanggal 5 - 24 Maret 2020. Adapun pada 23 Maret digelar uji kepatutan dan kelayakan dikemas lewat sesi tanya-jawab, dan di hari yang sama dilakukan voting penentuan sosok wagub terpilih.
"Panitia pemilihan wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan. Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggla 23 Maret 2020," kata Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Baca: Gejala Mirip Virus Corona, Dinkes DKI Pantau 120 Orang dan Awasi 26 Lainnya
Lebih rincinya, berikut timeline jadwal pemilihan wakil gubernur DKI yang telah disepakati Panlih.
1. Rabu, 4 Maret 2020
A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022
B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
2. Kamis, Jumat, Senin dan Selasa; 5, 6, 9 dan 10 Maret 2020
Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020
Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020
Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI
6. Rabu, 18 Maret 2020
Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.
7. Kamis, 19 Maret 2020
Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.
Baca: Jalan Panjang Penentuan Wagub DKI Jakarta Ditargetkan Selesai Pekan Depan
8. Jumat, 20 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.
9. Senin, 23 Maret 2020
A. Rapat paripurna dalam rangka:
Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.
B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
10. Selasa, 24 Maret 2020
Penyampaian surat DPRD DKI kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih.