TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan akan menaikkan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, mengatakan tarif batas atas akan naik sebesar Rp 250 per kilometer, dan tarif batas bawah Rp 150 per kilometer.
"Jadi yang semula tarif batas atas Rp 2.000 menjadi Rp 2.250, dan tarif batas bawah yang awalnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 nanti pada 16 Maret," kata Budi, di Kemenhub Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menanggapi kenaikan tarif ini, seorang mitra driver ojek online mengatakan keberatan atas kebijakan mengenai kenaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
Menurut mitra driver tersebut, saat ini dalam mendapatkan penumpang sangatlah sulit dengan tarif saat ini.
Terlebih lagi dengan tarif baru, bisa jadi semakin sedikit.
Ia juga mengatakan, saat ini driver ojek online sangatlah banyak dan untuk mendapat orderan jadi sedikit dan sulit.
"Dulu narik itu biasanya cuma sampai pukul 17.00, tapi sekarang harus pulang malem biar mencapai target," kata Nuriman, driver ojek online, Selasa (10/3/2020).
Nuriman juga mengatakan, penghasilannya dalam satu hari bisa sampai Rp 400.000 bila banyak penumpang, tetapi bila sedang sediki bisa berpenghasilan Rp 200.000.
Ternyata Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online
Kemenhub resmi menaikan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek atau zona 2 mulai tanggal 16 Maret 2020.
Keputusan ini diambil setelah Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melakukan kajian ke berbagai pihak terkait untuk menentukan besaran tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menegaskan, kenaikan tarif bukan hanya merupakan hasil tuntutan dari driver ojol.
Baca: Vivo V19 Resmi Meluncur Hari Ini: Ditawarkan dalam Dua Varian, Ini Spesifikasinya
Salah satu pertimbangan yang diambil oleh Kemenhub adalah tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali," kata dia, di Jakarta (10/3/2020), seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kemenhub Beberkan Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online".
Selain itu, Budi juga mendengarkan aspirasi dari pihak terkait, yakni aplikator, asosiai driver, hingga konsumen.
Lebih lanjut, kenaikan tarif juga sejalan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang memperbolehkan tarif untuk dievaluasi secara berkala.
"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali, tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali. makanya bisa kita lakukan," tuturnya.
Sementara terkait iuran BPJS yang batal naik, Budi membenarkan hal tersebut adalah salah satu komponen pertimbangan driver untuk menaikan tarif.
Namun, meski iuran BPJS batal naik masih ada berbagai komponen lain yang dipertimbangkan driver ojol.
"BPJS batal (naik), tetapi kan ada komponen lain," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca: Tiara Idol Buka Suara Sering Dijodohkan dengan Dul Jaelani: Santai Aja karena Nggak Bener
Baca: Sule Tunggu Restu dari 4 Anaknya untuk Bisa Menikah Lagi
Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.
"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.
Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.
Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.
"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.
Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya"