TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA (25) itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya yang berinisial AS melalui aplikasi Michat.
"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).
Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).
Di kamar hotel tersebut, jelas Rosiana, pelaku menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korbannya.
"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," ujar dia.
Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap.
Akan tetapi, korban mengaku tidak memili uang sebesar itu.
"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.