4. Terancam hukuman 10 tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 44 tahun 2006 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Pamer Kelamin di Ciputat Minum Obat Perangsang & Diduga Puas Setelah Korbannya Teriak
Artikel tayang ulang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Pria Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi di Halte Bus, Minum Obat Perangsang Demi Cari Kepuasan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/14/4-fakta-pria-pamer-alat-kelamin-ke-mahasiswi-di-halte-bus-minum-obat-perangsang-demi-cari-kepuasan?page=all.