News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

PN Jakarta Pusat Lanjutkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 dengan Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan class action banjir DKI Jakarta 2020 berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim yang diketuai Panji Surono memutuskan itu setelah menggelar sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3/2020) siang.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

"Menetapkan, menyatakan penggunaan prosedur gugatan kelompok atau class action dalam perkara gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. adalah sah," kata Panji Surono, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (17/3/2020).

Baca: Sidang Putusan Gugatan Korban Banjir Jakarta pada Anies Baswedan Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Untuk selanjutnya, sidang dinyatakan ditunda 2 minggu ke depan sampai Selasa, 31 Maret 2020 mendatang.

Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan sidang beragenda mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim.

"Pihak Penggugat Class Action mengajukan notifikasi dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ujarnya.

Baca: Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima

Untuk diketahui, gugatan class action itu diajukan oleh 312 warga Jakarta yang menjadi korban banjir. Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yakni:

Pertama, Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat). Kedua, Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur). Ketiga, Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan). Keempat, Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara), dan kelima, Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020.

Anies dinilai tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.

Serta, tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Berdasarkan kejadian itu 312 orang banjir Jakarta 2020 meminta kepada Majelis Hakim:

Pertama, menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kedua, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.

Baca: Mendagri Keluarkan SE Untuk Pemda Cegah Penyebaran Virus Corona, Berlaku 17-31 Maret 2020

Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 Triliun kepada para penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini