News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemkot Tangerang Tutup Tempat Hiburan Selama 14 Hari

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara tempat - tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Tangerang selama dua pekan mulai 16 - 30 Maret 2020.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penutupan sementara tersebut ditujukan bagi tempat - tempat hiburan dan wisata sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang.

"Untuk tempat - tempat perbelanjaan tidak ditutup, sementara yang sudah ditutup adalah ruang - ruang publik seperti taman yang ada di Kota Tangerang," jelas Arief, Selasa (17/3/2020).

Baca: 6 Kebiasaan Makan yang Dianggap Tidak Sopan di Indonesia, tapi Biasa Dilakukan di Negara Lain

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, selain penutupan sementara, melalui surat edaran tersebut Pemkot juga akan menunda acara - acara publik serta membatasi jam operasional tempat - tempat yang berpotensi bisa menjadi pusat keramaian.

Baca: Wabah Corona Meluas, Ikatan Motor Indonesia Hentikan Semua Aktivitas Balap

Dengan ditempuhnya langkah ini, Pemkot Tangerang mengharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corono yang kini telah menjadi pandemi. "Demi keselamatan dan kebaikan bersama, diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat di Kota Tangerang," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini