TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, menghentikan sementara seluruh pelayanan kekonsuleran menyusul keputusan Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan lockdown.
Penghentian ini bersifat sementara hingga 31 Maret 2020 atau ada kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Malaysia.
"Operasional pelayanan KBRI Kuala Lumpur akan dimulai kembali tanggal 1 April 2020, dengan mempertimbangkan kebijakan terbaru Pemerintah Malaysia," demikian bunyi keterangan KBRI Kuala Lumpur, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Langkah penghentian kegiatan pelayanan ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Malaysia dalam mengatasi penyebaran virus corona di Negeri Jiran itu.
Baca: Perekaman e-KTP di Denpasar Ditunda Hingga 2 Minggu
Baca: Pertemuan Agama Ijtima Asia 2020 di Gowa Akan Dihadiri 8000 Orang Banjir Kritik, Akhirnya Dibatalkan
Di samping juga untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana.
KBRI pun mengimbau agar seluruh WNI yang berada di Malaysia dapat menjaga diri serta tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal.
"Menjauhi keramaian serta mengikuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," imbuh keterangan itu.
Dilansir dari data penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Johns Hopkins University, jumlah kasus corona yang positif di Malaysia mencapai 790 kasus.
Bahkan, pada Minggu (15/3/2020), otoritas kesehatan Malaysia merilis hingga 150 kasus baru.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan WNI, yang sebelumnya sempat mengikuti kegiatan tabligh akbar di sana.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia.
"Betul (tiga WNI positif yang mengikuti acara tablig akbar positif terjangkit virus corona)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
"Ketiganya dirawat di rumah sakit di Malaysia," ujar dia.
Pemerintah Malaysia sendiri telah memulai kebijakan lockdown tersebut sejak Rabu (18/3/2020). Hal ini sesuai dengan Nota Kementerian Luar Negeri Malaysia tentang Perintah Kawalan Pergerakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Lockdown, Layanan KBRI Kuala Lumpur Dihentikan Sampai 31 Maret"