Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunana Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan umat beragama lainnya di Kota Depok, menyampaikan kesepakatan bersama dalam kegiatan keagamaan yang bersifat masal.
Kesepakatan ini berkaitan dengan percepatan penanganan yang terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).
"Larangan ini berlaku mulai 20 maret 2020 sampai 4 april 2020," ujar Walikota Depok, Muhammad Idris di Balai Kota Depok, lewat keterangan video berdurasi 2.25 menit, Jumat (20/3/2020).
Satu diantara poin yang dibacakan adalah larangan kegiatan keagamaan yang bersifat masal atau berjamaah, untuk semua agama, termasuk sholat jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya.
"Melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing," ujar Idris.
Baca: Komisi II DPR Imbau Penyelenggara Pemilu Tak Buat Kegaduhan di Tengah Situasi Pandemi Corona
Adapun poin-poin yang dibacakan lainnya, yaitu;
1. Covid-19 merupakan pandemik global yang penyebarannya cepat, baik di Indonesia, Jabodetabek, maupun Kota Depok
2. Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan ekstra-ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah dengan membatasi pertemuan orang. Dengan strategi sosial distancing (jarak social), Physical distancing (jarak fisik).
3. Memperhatikan poin satu dan dua, Pemkot Depok sepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat masal atau berjamaah, untuk semua agama, termasuk Sholat jumat di Masjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.