TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah DPRD DKI akhirnya putuskan rapat pemilihan wakil gubernur DKI jatuh pada 6 April 2020.
Artinya, agenda yang semula digadang bakal dihelat pada Jumat (27/3) besok akan kembali ditunda.
"Rapat hari ini Bamus menetapkan untuk rapat peripurna pemilihan wagub dilaksanakan pada tanggal 6 April, setelah habis masa edaran," ujar Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).
Baca: Alasan DPRD DKI Jakarta Nekat Ingin Gelar Pemilihan Wagub di Tengah Pandemi Virus Corona
Tanggal ini disepakati oleh seluruh anggota Bamus karena mengacu pada Surat Edaran Gubernur DKI Anies Baswedan tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, termasuk perihal seruan work from home (WFH) dan larangan menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian.
Selain itu, DPRD DKI juga menimbang Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 soal larangan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta Instruksi Presiden terkait hal serupa.
Baca: DPRD DKI Dikritik Karena Gelar Pemilihan Wagub Jakarta di Tengah Wabah Corona
"Yang pertama memang ada surat edaran gubernur, kemudian ada Maklumat Kapolri, terus ada imbauan pemerintah pusat. Saya kira itu kita harus hargai," ungkap politikus Gerindra ini.
Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI Basri Baco mengatakan bakal menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur pada Jumat (27/3) pukul 13.00 WIB.
Keputusan ini kata dia didasari pada suara mayoritas fraksi yang sepakat tidak lagi menunda proses final tersebut.
Di sisi lain, Baco menilai dalam situasi dan kondisi Jakarta saat ini Gubernur Anies Baswedan perlu pendamping untuk membantu pekerjaan mengatasi penularan virus corona.
"Jadi permintaan mayoritas fraksi minta ke pimpinan soal pemilihan, pimpinan menyampaikan ke Panlih, dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," jelas dia.