Dia melanjutkan, ada pula 61 tenaga medis pada 26 Rumah Sakit di DKI Jakarta terpapar virus corona.
"Dari 603 kasus positif, ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta," ujarnya.
"Dengan situasi itu, maka semua kemungkinan kita antisipasi. Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan," sambungnya.
Karena itu, lanjut dia, status berbahayanya wabah Covid-19 di Jakarta akan diperpanjang hingga 19 April 2020.
Sejumlah destinasi wisata milik Pemprov DKI Jakarta pun ditutup hingga tanggal demikian.
Baca: Update 28 Maret: Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal Dunia di Indonesia Tembus 102 Orang
"Kami perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April 2020, maka diperpanjang sampai dengan 19 April 2020," tegas Anies.
"Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda, dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Masa Tanggap Darurat di DKI Diperpanjang, Siswa Belajar di Rumah Hingga 19 April 2020