TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI meminta Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau covid-19, seiring Ibu Kota Negara tersebut dalam kondisi zona merah corona.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, permintaan tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut, yang kini merangkap sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan.
"Saya meminta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," ujar Irwan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (1/3/2020).
"Inginnya saya agar Jakarta karantina wilayah, jadi bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," sambung Irwan.
Baca: Respon PO Bus Sinar Jaya Soal Wacana Larangan Mudik
Baca: Update Covid-19 Rabu (1/4) Pukul 12.00 WIB: Tembus 859.032 Kasus, AS Tambah 1 Kematian
Dalam memerangi virus corona, kata Irwan, seharusnya pemerintah pusat bekerja dengan mengutamakan keselamatan masyarakat agar terhindar dari wabah tersebut.
"Analisa ekonominya kesampingkan aja dulu, karena saya pikir tidak signifikan dengan kondisi sosial distancing saat ini," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Ia pun menyanyangkan langkah Luhut yang tidak merestui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya meminta penghentian operasional bus AKAP masuk dan keluar wilayahnya.
"Saya pribadi mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP, karena aktifitas bus tersebut termasuk salah satu penyebab penyebaran virus covid-19 ke provinsi lainnya, begitupun sebaliknya," papar Irwan.