News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wagub DKI Jakarta

KIPP Menilai Anies Perlu Pendamping Segera untuk Hadapi Wabah Corona di Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jadwal pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ditetapkan pada 6 April 2020.

Jika sesuai jadwal, setelah 17 bulan alami kekosongan, sosok pendamping Gubernur Anies Baswedan akan terisi dalam waktu dekat.

Di tengah penanganan wabah virus corona yang melanda Jakarta, Anies juga dianggap perlu pendamping segera.

Alasannya tak lain agar beban kerja penanganan bisa terbagi, dan penyelesaiannya jadi lebih cepat.

"Jakarta menjadi epicentrum wabah yang disebabkan oleh virus corona baru tersebut, sehingga gubernur dipandang memerlukan pendampingan sebagaimana layaknya pemerintahan di daerah," kata Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Apalagi, kekosongan wagub sudah terjadi selama 17 bulan sejak Sandiaga Uno mundur pada Agustus 2018.

Kaka mengatakan kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi lewat proses di DPRD DKI dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca: Usul Pemilihan Wagub DKI Ditunda, PKS: Berhenti Dulu Bicara Hal Politis, Fokus Tangani Virus Corona

Baca: KPK Periksa Plt Bupati Sidoarjo Terkait Suap Saiful Ilah

"Bahwa kekosongan jabatan Wakil Gubernur tersebut harus segera diisi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.

Adapun pihak Kementerian Dalam Negeri juga diminta melakukan langkah yang bisa segera menuntaskan proses pemilihan wagub DKI.

Salah satunya yakni jika prosesnya rampung, Kemendagri tak lama-lama menyampaikan berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih kepada Presiden RI.

"Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan lengkah untuk memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta," ungkap dia.

Diketahui saat ini ada dua cawagub DKI, yakni Ahmad Riza Patria asal Gerindra, dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

Proses pemilihan wagub DKI kini telah memasuki tahap final. Tahapan itu yakni menyampaikan visi - misi wagub DKI sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 - 2022, serta menjalani tanya jawab dengan seluruh fraksi dan tim panitia pemilihan. Rencananya agenda tersebut akan digelar Jumat (3/4/2020) besok.

Setelah rampung, tahap paling akhir yakni menggelar rapat paripurna voting suara pemilihan wagub DKI. Agenda ini dijadwalkan digelar pada Senin, 6 April 2020, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini