TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta.
Kebijakan baru itu berlaku mulai Minggu (12/4/2020).
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya.
Baca: Hand Sanitizer Mulai Mudah Ditemui di Toko Ritel, Ini Harganya
Baca: Odion Ighalo Pastikan Dirinya Ingin Bertahan di Manchester United
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan bagu pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak akan diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
“Selama 6 hari kedepan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” ucapnya dalam keterangan rilis, Minggu (5/4/2020).
Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai darurat Covid -19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte.
Serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.
“Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan kami untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini,” urai Nadia.
Kebijakan wajib masker ini menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik.
Seruan yang diterbitkan pada 3 April 2020 itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.