Ia juga berharap Ahmad Riza Patria dapat segera dilantik dan bekerja.
"Sudah tadi sama-sama kita saksikan proses pemilihan penghitungan suara sudah selesai dan terpilih Ahmad Riza Patria dan saya ucapkan selamat."
"Insyaallah nanti kita bisa bekerjasama dengan baik dan saya berharap proses berikutnya sudah tuntas supaya terus bisa bekerja itu saja dulu," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Baca: Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Siap Bantu Anies Baswedan Tangani Covid-19
Anies menjelaskan Undang-undang yang berlaku dalam proses pelantikan Wagub DKI Jakarta.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, DPRD DKI harus mengusulkan pelantikan Wagub terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian akan melantik Wagub tersebut."
"Pokonya yang penting secara prosedur dapat ditaati karena itulah pegangannya," imbuhnya.
Ahmad Riza Patria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jauh sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan akan melepaskan jabatannya sebagai DPR RI jika terpilih sebagai Wagub DKI Jakarta.
"Apabila dalam prosesnya maju sebagai wakil gubernur, tentu saya juga harus mengundurkan diri," kata Riza, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, maupun PNS TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Riza saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR.
"Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, dan PKPU yang ada. Apabila mencalonkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah, dia harus mengundurkan diri. Tentu siapa saja nanti harus mengundurkan diri."
"Bagi saya sebagai kader partai, saya mengikuti melaksanakan apa yang diperintahkan oleh partai," imbuh Riza.
(Tribunnews.com/Mohay/Wahyu Aji) (Kompas.com/Singgih Wiryono)