News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB Saat PSBB di Jakarta, Ini Sederet Aturan Lainnya

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Minggu (5/4/2020) sore. Memasuki pekan perpanjangan masa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akibat wabah virus korona (Covid-19), lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lengang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini.

Lebih lanjut, Anies menyadari penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," tegas Anies Baswedan.

Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini