Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terapkan PSBB pada 10 April mendatang. Setelah berlaku, dilarang ada kerumunan lebih dari lima (5) orang. Jika lebih, akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat keamanan.
"Ada satu catatan penting, saat PSBB dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang."
"Di atas lima orang tidak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas," ungkap Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Anies menjelaskan, Pemprov DKI bersama pihak Kepolisian dan TNI akan bahu membahu melakukan penertiban dan pengawasan lingkungan di Jakarta.
Salah satu caranya adalah mengintensifkan giat patroli.
Hal ini dilakukan guna mengendalikan penyebaran virus corona di Jakarta yang telah jadi epicenter penularan.
Baca: Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona
Jika ditemui pelanggaran di lapangan, ia menegaskan aparat keamanan dapat menindak langsung saat itu juga.
"(Sanksi) langsung ditegakkan di lapangan. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," jelasnya.
Baca: Anies Masih Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama Pelaksanaan PSBB
Karena itu ia berharap masyarakat bisa tertib aturan dan tetap memegang prinsip jaga jarak sosial. Serta tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Ketika PSBB efektif dijalankan, maka Pemprov DKI dan unsur aparat keamanan lainnya tidak akan menoleransi pelanggaran atau pembiaran di lapangan.
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
"Pemerintah, Pemprov bersama TNI dan Polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiayaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," pungkas Anies.