TRIBUNNEWS.COM- Polisi menyebut bahwa transgender Mira (43) mengakui telah mencuri ponsel milik sopir truk sebelum dibakar hidup-hidup oleh enam tersangka di sebuah garasi truk trailer pada Sabtu (4/4/2020) lalu.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, awalnya sopir truk berinisial KM bercerita kepada para tersangka bahwa ponselnya hilang setelah bertemu dengan Mira.
Para tersangka dipercaya sebagai pihak yang menjaga keamanan di sekitar garasi truk trailer itu, sehingga KM pun bercerita kepada mereka.
"Atas kejadian ini saksi KM bercerita kepada tersangka yang kebetulan para tersangka di daerah tersebut orang yang di percaya untuk masalah keamanan," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).
Mendengar cerita KM, keenam tersangka langsung meyakini bahwa memang Mira lah pelaku pencurian tersebut.
Baca: Motif Pembunuhan Wanita di Kontrakan Terungkap, Korban Disalinkan Baju dan Tidur Bareng
Baca: Beredar Kabar Pembunuhan Terhadap Tukang Bakmi di Muara Karang, Polisi: Hoax
Apalagi, selama ini warga di sekitar lokasi juga sering bercerita bahwa Mira memang lekat dengan tindakan pencurian.
Para tersangka lalu menjemput paksa Mira dari kontrakannya guna menginterogasinya.
Awalnya, Mira bersikeras membantah telah mencuri ponsel milik KM. Namub, setelah dipukuli berkali-kali oleh para tersangka, Mira akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, Mira mengaku telah menjual ponsel tersebut.
"Korban dipukuli, kemudian dianiaya dan sebagainya, yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil HP milik saksi (KM)," ucap Budhi.
Para tersangka makin geram karena Mira enggan memberitahu ke mana dirinya menjual ponsel curian itu.
Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.
Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.
"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.
Tubuh Mira yang terbakar sempat coba dipadamkan oleh para tersangka. Namun, karena terlanjur panik, mereka akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mira seorang diri dijilati api.
Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.
Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang setelah dirawat semalaman.
Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi: Sebelum Dibakar Hidup-hidup, Transgender Mira Akui Curi Ponsel Sopir Truk"