News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksklusif Tribunnews

Cerita Afit, Pembuat Peti Jenazah yang Kebanjiran Pesanan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afit bersama temannya sedang menyelesaikan pembuatan peti jenazah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pesanan peti jenazah meningkat selama masa pandemi corona. Seiring dengan terus bertambahnya kasus positif corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Jumlah pasien positif yang bertambah per harinya, hampir rata-rata 100 orang. Kondisi ini membuat Afit, 30 tahun, sibuk. Ia adalah seorang pembuat peti jenazah di Jalan Raden Fatah Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Order yang diterima Abid Berkah Funeral Services, kata Afit, meningkat seiring masa pandemi corona. Kesibukan itu terlihat di tempat pembuatan petinya. 

"Tok, tok, tok," suara sejumlah pegawai tengah membuat peti jenazah. Yang lain, tengah mengecat kayu. Mengarsir peti tersebut.

Di kotak persegi panjang coklat itu, mereka menempelkan aluminium foil. Menurut Afit, aluminium foil satu di antara yang membedakan antara peti jenazah biasa dengan peti  jenazah khusus pasien corona.

Setelah menerima orderan, ucap Afit, peti mati akan dikirimkan ke tempat pemakaman umum atau ke rumah sakit, tergantung pesanan.

Selama pandemi corona, orderan semakin bertambah. Pada pekan lalu saja ia menerima lima peti mati khusus pasien corona."Jumlah pesanan peti meningkat. Tapi untuk pengiriman luar kota yang berkurang," kata Afit kepada Tribun, Rabu (8/4/2020).

"Rata-rata menggunakan peti karena dinyatakan di-resume medisnya itu menular, atau covid bahasanya," sambungnya.

Afit menerangkan lapisan untuk peti mati pasien positif corona dibedakam dengan peti mati biasa.Yakni menambahkan bahan aluminium foil sebagai pelapis kayu meranti yang biasa digunakan untuk bahan dasar peti mati.

"Yang membedakan dengan peti biasa, dia ada lapisan lagi kita taruh di dasar peti. Sebelum kain putih itu ada aluminium foil atau plastik," kata Afit.

Peti mati yang dibuat Afit, dikirimkan ke sejumlah rumah sakit di wilayah Banten dan Jakarta. Harganya beragam. Tergantung detail dari pemesan.

"Harga peti yang untuk corona itu sekitar Rp 1,5 - Rp 2 juta. Kalau peti jenazah biasa ada perbedaan harga di bawahnya. Karena kalau ini kan' kita desain untuk penderita positif corona," tutur Afit.

Afit berani mengambil resiko. Ia mengaku siap jika harus mengantar jenazah sampai ke tempat pemakaman. "Untuk membantu kemanusiaan," tutur Afit.

Afit berujar jika semua pihak enggan mengantar jenazah, ia menyayangkan hal itu. Karena jenazah juga tetap harus diantar sampai ke liang kubur.Meski begitu, kata Afit, ia tidak memungkiri ada sedikit rasa takut tertular.

Namun yang terpenting, kata dia, memakai alat pelindung diri. Ia memilih mengenakan seperti jas hujan dan masker saat mengantar peti mati.

"Biasanya kita mengantar ke rumah sakit. Lalu kalau misal pihak rumah sakit minta sekaligus diantar ke pemakaman, ya kita siap untuk terjun. Pakai Alat Pelindung Diri," ucapnya.

Meski orderar meningkat, Afit berharap agar virus corona bisa cepat ditanggulangi pemerintah agar tak makin banyak orang yang terpapar dan meninggal karena virus corona di Indonesia."Semoga semuanya bisa kembali pulih," ucap Afit.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Virus Corona.

Dalam fatwa tersebut, pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis yang dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat (hukum agama).

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga (petugas dan pentakziah) tidak terpapar Covid-19," demikian Fatwa MUI.

Berikut ini pedoman tata cara memandikan jenazah yang terinfeksi virus Corona:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Sementara itu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan cara:

1. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu;
2. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Jika menurut pendapat ahli jenazah tersebut tidak bisa dimandikan atau ditayamumkan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan. Dalam fatwa tersebut MUI juga menjelaskan pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi virus Corona, yakni:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

2. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;

3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Fatwa MUI tentang pedoman menyalatkan jenazah yang terinfeksi virus Corona adalah:

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19;
3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Fatwa MUI juga mencakup tata cara menguburkan jenazah yang terjangkit Covid-19 akibat virus Corona, yaitu:
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;
2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini