News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RESMI Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Berkendara & Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Minggu (5/4/2020) sore. Memasuki pekan perpanjangan masa kebijakan kerja dari rumah (WFH) akibat wabah virus korona (Covid-19), lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lengang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai resmi berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal. Berikut sederet hal penting yang patut diketahui dari PSBB:

1. Berlaku 14 hari

Di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.

BACA SELANJUTNYA>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini