News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB di Jakarta, Grab dan Gojek Kompak Tutup Sementara Layanan Ojek Online untuk Angkut Penumpang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Jumat (10/4/2020).

Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menutup sementara layanan ojek motor untuk angkut penumpang di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.

Begitu pula layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, tetap bisa digunakan.

Baca: YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB

Baca: Driver Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang selama PSBB, Ini Kata YLKI

Baca: Driver Ojol Keluhkan Pemerintah Tak Beri Solusi atas PSBB: BLT, Sembako Belum Dapat Sama Sekali

Dari pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.

Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Baca: 124 TKI dari Malaysia Tiba di Lanud Soewondo Medan, di Antara Mereka Sakit Gigi dan Batuk Darah

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan. Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Menurut Nila Marlita, Chief Corporate Affair Gojek, layanan GoRide dihentikan sementara waktu bagi mitra dan pengguna Gojek di wilayah Jabodetabek.

Sementara layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird juga masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang.

Baca: Mutia Ayu Ungkap Kerinduannya Terhadap Glenn Fredly

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Nila melalui keterangan resmi kepada KompasTekno.

Berbeda dengan Gojek, pihak Grab hanya membatasi layanan GrabBike untuk wilayah Jakarta.

Layanan GrabBike masih dapat melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta seperti Depok, Tangerang dan Bekasi serta kota-kota lainnya di Indonesia.

"Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan," ungkap pihak Grab melalui keterangan resminya.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Baca: BIN Serahkan Bantuan Alat Laboratorium Biologi Molekuler Kepada Lembaga Eijkman Untuk Uji Covid-19

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Pengemudi ojek online saat menunggu orderan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.

Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00. Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.

Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini