TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang yang diduga pelaku pembobol rekening nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk polisi.
Dua orang yang berinisial DL (32) dan AC (27) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Keduanya dibekuk 8 April 2020 lalu di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama mereka melalukan aksi membobol ATM telah meraup uang ratusan juta di sekitar wilayah Jakarta Barat.
"Pengakuan para tersangka uang yang dicuri dari ATM sebanyak Rp 120 juta. Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lainnya," ujar Yusri yang didampingi Kabagmin Ops AKBP Pujiarto, Senin (13/4/2020).
Lanjut Yusri, petugas lagi mengejar satu pelaku berinisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, komplotan ini menggesekkan kartu ATM kosong (white card) ke alat Encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri.
"Setelah data masuk ke white card, tersangka AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card," katanya.
Yusri mengatakan, tersangka DL berperan memindahkan data nasabah ke dalam kartu Non ATM, dengan cara Skimming.
Rekannya, AC lalu melakukan penarikan tunai dari kartu non-ATM yang sudah terisi data nasabah.
"Untuk tersangka T yang DPO, bertugas menyediakan kartu ATM kosong (white card), data nasabah yang telah dicuri dan alat Encoder. Tersangka ini masih kami kejar," paparnya.
Polisi mengamankan barang bukti 375 kartu Non ATM, 65 kartu cloning label mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 handphone Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP, rekaman CCTV, mobil Agya B 2120 BZI dan motor Vario B 4907 BUM.
Baca: Kapolda dan Pangdam Antar Pemberangkatan 3 Jenazah Anggota Polres Mamberamo ke Merauke
Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau:
Pasal 3 dan 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman Penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: BOBOL ATM Hingga Ratusan Juta Rupiah, Dua Anggota Komplotan Skimming Kartu ATM Dibekuk Polda Metro