TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan atau Kamis (23/4/2020).
Warga Jakarta diminta untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penyebaran Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Jakarta sebagai wilayah epicentrum penyebaran Covid-19, menerapkan dan meminta warganya untuk patuh pada PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub
Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap
Sehubungan dengan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai hari ini Senin (13/4/2020) akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran pada masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi selama tiga hari bagi para pengendara terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).