News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April Diburu Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menunjukkan barang bukti narkoba penangkapan artis dan model Andi Novitalia alias Vitalia Shesa, di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). Vitalia Shesa resmi dijadikan tersangka karena terbukti menggunakan narkotika dengan barang bukti ekstasi, sabu, dan pil H5 (happy five). Vitalia Shesa ditangkap bersama kekasihnya, AW, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beredar kabar adanya aksi vandalisme serentak di seluruh Indonesia pada 18 April 2020 mendatang.

Bahkan, belum lama ini polisi telah membekuk 5 orang dari kelompok Anarko Sindikalis di Tangerang.

Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Terkait penangkapan dan kabar tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman.

"Sementara ini masih didalami terus oleh tim."

"Apakah kemungkinan ada aktor di belakangnya atau pihak yang mendanai dan membiayai kelompok anarko ini."

"Masih terus dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).

Menurut Yusri, kelompok ini terstruktur meski tidak memiliki pimpinan.

"Terstruktur tapi pergerakannya menggunakan media sosial yang ada," ujarnya.

Yusri memastikan tujuan kelompok ini adalah membuat rusuh dan memancing keonaran di masyarakat.

"Waktu di Bandung 2019 lalu saat demo buruh."

"Mereka ini pakai baju hitam-hitam dan membakar pospol."

"Artinya kelompok ini masih kami dalami semuanya," terang Yusri.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi di Tangerang.

Kelima tersangka dibekuk pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis.

"Mereka melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang."

"Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu di antaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.

Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Lalu, di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.

"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," jelas Nana.

Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.

"Paham mereka adalah anti kemapanan."

"Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini."

"Untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan, dan kerusuhan," tuturnya.

Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.

Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."

"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.

Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.

"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.

Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."

"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.

Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca: 2 Orang Diduga Pembobol ATM Dibekuk Polisi, Disebut Kerap Beraksi di Jakarta Barat

Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polda Metro Jaya Buru Penyandang Dana Kelompok Anarko Sindikalis yang Rancang Vandalisme 18 April

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini