News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Komisi V DPR: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Bisa Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bisa mengganggu kepala daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin sulit," ujar Irwan, Senin (13/4/2020).

Pekan kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut yang kini Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Baca: Penampilan Ruben Onsu Berubah Usai 24 Hari di Rumah Selama Wabah Corona, Brewok Dibiarkan

Baca: Peran Ratu Tisha untuk Timnas, Ibu yang Beri Kenyamanan di Timnas Putri hingga Sebagai Harmonisasi

Baca: Nama Hasto Kristyanto Disebut-sebut Dalam Sidang, Saksi Ungkap Ia Masuk Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengakut barang. Irwan menjelaskan, peraturan menteri seharusnya tidak perlu lagi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB, sudah diatur dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan usulan pemerintah daerah.

"Jadi PSBB cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan Menteri Kesehatan," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Jika Kemenhub ingin membantu pemerintah daerah yang telah direstui permintaan PSBB, kata Irwan, Luhut dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah.

"Kalau banyak peraturan menteri akan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB, sehingga cukup surat edaran saja," tutur Legislator asal Kalimantan Timur itu.

Terbit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Salah satu aturannya terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan tersebut, kendaraan baik sepeda motor atau kendaraan roda empat boleh mengangkut penumpang asalkan mengikuti protokol kesehatan.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, operator sarana dan prasarana transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020) lalu.

Repot

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi juga mengatakan peraturan dari Luhut tersebut justru merepotkan implementasi di lapangan bagi para ojek online (ojol).

"Lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik.

Padahal pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para ojek online," ujar Awiek.

Awiek menyoroti Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Namun pada huruf d sepeda motor justru diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Ketentuan tersebut antara lain seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurutnya, pengaturan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 Pasal 11 ayat (1) huruf d tersebut ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," kata dia.

Lebih lanjut, Awiek menilai munculnya Permenhub 18/2020 tersebut menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB. Pasalnya justru menghasilkan kebijakan berbeda.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara-gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," ujarnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan menteri kesehatan (permenkes). Ketentuan tersebut yang menjadi pedoman bagi daerah-daerah yang melaksanakan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Doni Munardo merespons polemik terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020. Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu menuai kritik karena membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama PSBB.

"Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni.

Doni menuturkan, berdasarkan permenkes, ada aturan yang mengharuskan jaga jarak aman (physical distancing). Ketentuan ini menjadi hal prioritas, meski permenhub juga memuat protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.

Gojek menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah denga status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya menyambut baik Permenhub yang mengizinkan angkutan transportasi roda dua dapat mengangkut penumpang selama PSBB.

"Dengan adanya Permenhub ini tentunya dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat, yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," ucap Nila.

Nila juga mengatakan, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver, dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

"Tetapi kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan, dan Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang," ujar Nila.

"Seperti di antaranya membagikan ratusan ribu paket kesehatan, kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ujarnya.

Tetap Melarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang ada ojek online mengangkut penumpang.

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB ia sebut merujuk pada Pedoman Permenkes 9/2020. Salah satu ketentuannya yakni melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur memang dari Permenkes. Karena itu kita akan meneruskan," ungkap Anies.

Pengemudi ojol selama PSBB tetap hanya diperbolehkan mengangkut barang secara aplikasi dan bukan orang.

"Kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa angkut barang secara aplikasi tapi tidak mengangkut penumpang," tegas Anies.

Tak Adil

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pemerintah pusat terkesan tidak adil, dan terlalu fokus pada kemaslahatan pengemudi ojek online, tapi menghiraukan nasib sopir angkutan umum hingga bajaj.

"Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang nggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata Wibi.

Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak. Pemerintah pusat harusnya tidak melonggarkan aturan jaga jarak dan tetap menaruh fokus tinggi terhadap pencegahan penularan infeksi corona.

"Fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih?," pungkas dia.

Politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan menyoroti ketidakharmonisan antar menteri Kabinet Indonesia Maju, dalam mengeluarkan peraturan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Syarief menilai peraturan Menteri Perhubungan dan Kesehatan tidak sejalan dalam menangani virus corona saat daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekarang kan beda, satu menteri lain dengan menteri lainnya, menteri dengan gubernur beda. Jadi di situlah peran presiden, harus muncul," tutur Syarief.

Wakil Ketua MPR itu berharap Jokowi selaku kepala negara dapat meningkatkan koordinasi ke bawahannya di lingkup eksekutif. "Harus melakukan koordinasi yang bagus antar menteri, kemudian juga dengan kepala daerah. Peraturan, kebijakan presiden itu harus betul-betul turun ke bawah, satu nafas," papar Syarief.

Syarief menilai, peran presiden saat ini sangat penting ketika terjadi ego sektoral pada tingkatan kementerian menangani virus corona."Sekarangkan ambigu, menteri persepsinya beda-beda, ya harus diselesaikan tingkat di atasnya, dalam hal ini Presiden," tutur Syarief.(Tribun Network/dit/fik/sen/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini