Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor Tio Pakusadewo mengaku telah memakai narkoba sejak tahun 2018.
Ia menuturkan, aktor senior itu bisa dikategorikan pencandu narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini memakai sudah sejak tahun 2018 hingga saat ini," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Yusri mengatakan, Tio bahkan bisa membeli narkoba 2 kali dalam sebulan.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Satu kali pembelian, minimal Tio memesan 0,5 gram ganja ataupun sabu kepada pengedar.
"Dia bisa membeli barang haram ini sebulan sebanyak 2 kali dan setiap pembelian itu 0,5 gram dan sepertinya yang tersangka ini sudah ketergantungan karena dalam sebulan ini dia bisa beli dua kali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus aktor Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polri menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang pada Senin (13/4) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca: Polisi Pakai Baju Mirip APD Saat Geledah Tio Pakusadewo,Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Jas Hujan
Penangkapan itu setelah pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
"Kronologi singkatnya adalah tim subdit 1 ini mendapatkan informasi bahwa di TKP yang saya sebutkan tadi di atas ini memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika ini yang sudah memang membuat resah," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Alhasil, kata Yusri, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai itu pada Minggu (12/4/2020) sore. Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
"Saat mulai menyisir TKP karena memang ada keluar masuk orang di sana dan ketika dilakukan penggerebekan di kediaman tersebut dan menemukan seseorang menemukan inisial IS alias TP," ungkap dia.
Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan paket ganja dan satu alat isap sabu alias bong dari kediaman tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama adalah KTP-nya, yang kedua ada 1 handphone dan yang ketiga pada satu bungkus kertas berisi ganja yang berat sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ungkap dia.
Ia menuturkan, Tio Pakusadewo telah dua kali terjerat kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Dia bilang, kasus sebelumnya terjadi pada 2017 lalu dengan barang bukti 0,5 gram sabu.
"Kalau teman-teman masih ingat 2017 yang lalu bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sekitar setengah gram sabu dan diproses waktu itu dia rehabilitasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Tio dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.