News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, 18 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu di Rumahnya Jadi Bukti

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor gaek Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis ganja dan alat hisap sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo diketahui ditangkap di kediamannya di Terogong, Kota Tangerang, Senin (13/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

"Kronologi singkatnya adalah tim subdit 1 ini mendapatkan informasi bahwa di TKP yang saya sebutkan tadi di atas ini memang ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika ini yang sudah memang membuat resah," kata Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Berbekal informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai itu, Minggu (12/4/2020) sore.

Ketika itu, pihak kepolisian melihat ada aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.

Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya

"Saat mulai menyisir TKP karena memang ada keluar masuk orang di sana dan ketika dilakukan penggerebekan di kediaman tersebut dan menemukan seseorang berinisial IS alias TP," ungkap dia.

Saat dilakukan penggerebekan, pihak kepolisian menemukan paket ganja dan satu alat isap sabu alias bong dari kediaman tersebut.

Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama adalah KTP-nya, yang kedua ada 1 handphone dan yang ketiga pada satu bungkus kertas berisi ganja yang berat sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata dia.

Ia menuturkan, Tio Pakusadewo telah dua kali terjerat kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Dia bilang, kasus sebelumnya terjadi pada 2017 lalu dengan barang bukti 0,5 gram sabu.

"Kalau teman-teman masih ingat 2017 yang lalu bersangkutan ditangkap dengan barang bukti sekitar setengah gram sabu dan diproses waktu itu dia rehabilitasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini