News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga KTP Luar Berhak Dapat Sembako dari Pemprov DKI, Simak Kriteria dan Aturannya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel dari Kodam Jaya membantu Pemprov DKI Jakarta distribusikan Sembako di wilayah DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bisakah warga pemegang KTP luar yang menetap di Jakarta dapat paket sembako dari Pemprov DKI? Bisa. Simak kriteria siapa saja penerima.

Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin.

Meski demikan, di lapangan banyak keluhan warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan paket sembako.

Target penerima bantuan berupa paket sembako ini, bukan bantuan langsung tunai (BLT), menyasar 1,2 juta keluarga di Jakarta.

Bantuan paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta ini diberikan secara bertahap dan mulai berlangsung dari 9 sampai 24 April.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut mensosialiasikan jadwal pendistribusian paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di Instagramnya.

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

Baca selengkapnya di sini >>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini