TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyiapkan bantuan untuk warga berasal dari Jawa Tengah yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Ganjar menjelaskan bantuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah yang telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya telah berkomunikasi dengan menteri sosial Mas Ari Batubara (Menteri Sosial, red)."
"Lalu saya juga berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Mas Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Kang Ridwan Kamil."
"Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah PSBB. Bapak ibu Insyaallah akan mendapatkan bantuan." ujar Ganjar lewat akun Twitter-nya @ganjarpranowo.
Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Pos Polantas Bakal Dimanfaatkan Untuk Menindak Pelanggar Aturan PSBB
Baca: Belum Puas dengan PSBB, Anies Ngaku Minta Luhut untuk Hentikan Sementara KRL
Ganjar menjelaskan bantuan tersebut diperuntukan warga Jawa Tengah yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi.
Sementara yang berhak menerima adalah warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, memiliki usaha tetapi bangkrut, mengalami kesusahan ekonomi, hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ganjar menambahkan bantuan ini sebagai bentuk usaha pemerintah daerah untuk melindungi warganya.
"Ini ikhtiar kita agar panjenengan mendapatkan hak perlindungan dan bantuan dari pemerintah."
"Semoga bapak ibu senantiasa sehat dan mampu melalui masa pagebluk Corona ini tanpa kurang suatu apapun," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ganjar juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada warga Jawa Tengah yang tinggal di wilayah PSSB.
"Saya mengucapkan terimakasih pada panjengan, yang memutuskan tidak mudik hingga pandemi ini berakhir," tandasnya.
Baca: DPRD DKI Sebut Distribusi Bansos Salah Sasaran: Yang Punya Mobil Dapat, Ibu Lansia Nggak Terdaftar
Baca: Begini Tanggapan Grab Terkait Pembatas Ojol Selama PSBB di Depok, Bogor, Bekasi
Baca: Anies: PSBB Bakal Diperpanjang, Wabah Covid-19 Tak Mungkin Selesai dalam 14 Hari
Berikut cara mendapatkan bantuan tersebut:
1. Mendatangi ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal saat ini di daerah masing-masing.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Jika mengalami kesulitan hubungi nomor:
- Badan Penghubung Jawa Tengah di 081 295 880 747, atau
- Call center Pemprov DKI Jakarta di (021) 426 5115.
4. Batas waktu pendaftaran atau pelaporan data diri paling lambat 23 April 2020.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)