Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial FA (23) ditangkap aparat Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).
Ia ditangkap di Jalan Mangga Besar Raya atas kasus penjambretan yang dilakukannya bersama sang kekasih, RI, di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada April 2018 silam.
Kekasih pelaku yang berinisial RI sudah lebih dulu ditangkap kepolisian, tidak lama setelah aksinya pada 2018 silam dan kini menjalani hukuman di hotel prodeo.
Baca: Belasan Tahanan Polsek Kalideres Kabur, Ada yang Terjebak di Kali Mookevart Hingga Ditangkap Warga
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, saat aksi penjabretan pada 2018 silam, pelaku FA bertindak sebagai orang yang mengendarai sepeda motor.
FA dan kekasinya RI saati, menjambret tas seorang wanita yang hendak berangkat kerja.
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Jateng Sterilisasi Wilayah dengan Drone Thermal
Adapun peristiwanya terjadi di Flyover Asemka pada April 2018 sekira Pukul 06.30 WIB.
"Saat itu, pelaku memepet motor yang ditumpangi korban kemudian kekasih pelaku yang merampas tas korban hingga korban terjatuh di atas sepeda motornya dan alami sejumlah luka," kata Ghafur.
Baca: APD Belum Sesuai Standar Bisa Digunakan di Area yang Risiko Penularan Virus Corona Rendah
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus ikut mendekam di tahanan kendati berbeda tempat dengan sang kekasih yang telah lebih dulu ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Buron Dua Tahun Karena Kasus Penjambretan, Pemuda Ini Harus Susul Kekasihnya di Penjara