TRIBUNNEWS.COM - Kota Tangerang akan resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Status PSBB yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Wilayah Kota Tangerang sendiri memulai PSBB dengan jumlah kasus yang sudah bisa dikatakan zona merah di wilayah mereka.
Data terakhir dari situs Pemkot Tangerang di maps.tangerangkota.go.id/corona, tercatat jumlah kasus positif yabg terkonfirmasi di Kota Tangerang tercatat di angka 98 kasus.
Rincian dari 98 kasus tersebut di antaranya 17 kasus dinyatakan sembuh, 15 kasus meninggal dunia dan 60 kasus masih aktif dirawat.
Pemkot Tangerang juga akan memulai PSBB dengan jumlah kasus Pasien Dalam Pengawasan atau PDP sebanyak 505 kasus.
Sedangkan ODP atau Orang Dalam Pengawasan tercatat tiga kali lipat dari PDP, yakni sebanyak 1.493 kasus.
Dari sekian banyak kasus, terdata juga Orang Tanpa Gejala atau dikenal dengan istilah OTG yang berada di angka 214 kasus.
Adapun Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah kembali mengingatkan warga Kota Tangerang untuk disiplin mematuhi aturan PSBB yang dimulai besok.
"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Arief melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Arief mengatakan, PSBB sendiri bukanlah kepentingan segelintir orang atau pihak-pihak tertentu.
Itulah sebabnya, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk menjaga disiplin dalam menjalankan aturan PSBB yang diterapkan tepat pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Hal tersebut (PSBB) merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tangerang Berlaku Besok, Total Ada 98 Kasus Covid-19 "