News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KRL Tak Jadi Hentikan Operasional, Hanya Batasi Jumlah Penumpang Selama Masa Pemberlakuan PSBB

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang KRL jurusan Jakarta hingga pagi tadi, Senin (23/3/2020) masih menumpuk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perkeretaapian, memutuskan untuk tidak melakukan penutupan ataupun pelarangan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek.

Kemenhub memilih opsi membatasi jumlah penumpang KRL di Jabodetabek pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan KRL di Jabodetabek sesuai dengan yang ditetapkan PSBB yaitu pengendalian dengan pembatasan.

"Artinya bukan mengacu pada penutupan ataupun pelarangan sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB," kata Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Ia menambahkan, yang akan dilakukan dalam pembatasan tersebut dengan membatasi jumlah penumpang, jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

Zulfikri juga menyebutan, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di kereta api (KA) antarkota maupun perkotaan dan membatasi operasionalnya.

"Selain itu akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Kemudian akan ada upaya untuk mendukung pencegahan covid-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing," kata Zulfikri.

Baca: Warga di Sleman Ciptakan Masker Transparan untuk Bantu Komunikasi Teman Tuli dan Bisu

"Pencegahan penularan covid 19 ini perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran virus ini," lanjut Zulfikri.

Menurut Zulfikri, pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," ujar Zulfikri.

Sementara itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menanggapi adanya usulan pengehentian semetara operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Kepala BPTJ, Polana Pramesti, menyebutkan bahwa usulan tersebut masih dalam pengkajian dan belum ada keputusan mengenai penghentian sementara KRL dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

"Mengenai usulan kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi mengenai operasional KRL ini tentunya harus ada pembahasan yang mendalam dan lebih lanjut," ucap Polana.

Sementara itu Polana menegaskan, bahwa hingga saat ini operasional KRL masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan aturan PSBB yang diterapkan.

Sebelumnya diketahui kepala daerah di kawasan Bodebek mengusulkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT) KAI sebagai operator KRL agar menghentikan sementara operasionalnya selama 14 hari masa PSBB.

Baca: Tandi Kogoya, KKB Pelaku Penembakan WNA di Freeport, Penjahat Agresif yang Terlibat Banyak Aksi

Manager External PT KCI, Adli Hakim, menyebutkan mengenai penghentian operasional KRL masih dalam pembahasan dengan pemerintah.

"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli.

Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun.

"Nanti bila sudah ada keputusannya, tentu akan kami sampaikan. Sekarang kita tunggu saja apa keputusannya," ucap Adli.(Tribun Network/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini