TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona.
Mereka telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Program tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Tak sedikit dari mereka yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.
Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.
Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.
• Kasus Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi: Jambret, Ngamuk di Rumah Makan, Hingga Kurir Narkoba
• Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing
• Menolak Dibebaskan, Napi Ini Pilih Ditahan Lagi, Ternyata Sedih Menyimpan Kenyataan Ini Seorang Diri
Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.
Kejahatan yang dilakukan oleh para eks napi itu pun bervariasi.
Mulai dari penjambretan hingga kurir narkoba.
Mengutip dari berbagai sumber, simak 7 kasusnya berikut ini: