TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, ada dua mantan narapidana yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020).
Mantan napi berinisial AR (42) dan JN (28), ternyata baru saja dibebaskan melalui program asimilasi.
Kedua pelaku melancarkan niat jahatnya pada seorang perempuan di dalam mikrolet arah Tanjung Priok.
Berikut kronologi kejadian yang Tribunnews.com rangkum:
1. Todongkan Pisau
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaku menodongkan pisau ke leher pelaku setelah meminta korban mengeluarkan ponsel.
Korban pun mengalami luka, karena sempat melawan kepada kedua pelaku.
Baca: Belum Lama Dibebaskan dari Tahanan, 13 Napi Diciduk Lagi
Baca: Bebas karena Corona, Berikut 7 Kasus Napi yang Kembali Berulah, Jambret hingga Mencuri di 4 Tempat
"Pelaku meminta korban untuk mengeluarkan handphone dan dompet, tetapi korban tidak mau."
"Selanjutnya pelaku menodongkan sebilah pisau ke leher korban, namun korban mencoba melawan hingga telapak tangan kanan korban luka akibat tergores sabetan pisau pelaku," kata Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Minggu (19/4/2020).
2. Melarikan Diri
Masih dikutip dari laman yang sama, JN dan AR lalu melarikan diri, setelah mereka berhasil membawa tas dari korbannya.
Namun, saat itu korban berteriak meminta tolong, sehingga tim Tiger Polrestro Jakarta Utara mengejar pelaku.
3. Pelaku Ditangkap
Budhi mengatakan, JN berhasil ditangkap meski sudah berusaha melarikan diri.