News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Penonaktifan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa peniadaan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Semula, peniadaan ganjil-genap akan berakhir ada 19 April 2020. Kini, kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 24 April 2020.

"Iya betul gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 24 April 2020," kata Fahri kepada awak media, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan, perpanjangan penonaktifan ganjil-genap karena masih bertambahnya kasus virus Corona di Indonesia. Apalagi, DKI Jakarta saat ini masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, Fahri menambahkan, kebijakan itu akan dilakukan evaluasi secara berkala.

"Nanti akan kita evaluasi kembali," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini