News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ikuti PSBB di Jakarta, Masjid Istiqlal Salurkan Zakat dan Santunan secara Daring

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid istiqlal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengelola Masjid Istiqlal memutuskan meniadakan 17 program yang biasa dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Di antaranya pelaksanaan buka puasa bersama, ibadah Shalat Tarawih, dan itikaf yang rutin setiap tahun diselenggarakan.

Baca: Mudik Lebaran Dilarang, Polri Bakal Perbanyak Check Point hingga ke Jalur Non Tol

Kepala Protokol Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan, keputusan diambil mempertimbangkan imbauan Kementerian Agama, Gubernur DKI Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia terkait penghentian kegiatan keagamaan di tempat ibadah demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Untuk mengantisipasi kedatangan para jamaah, pihak pengelola sudah menutup gebang masuk dan memasang tulisan imbauan di kawasan masjid.

“Sudah ada imbauan ditutup. Banner sudah dipasang. Insya Allah sejak kami tutup kemarin yang pertama sampai tanggal 19 April, terus diperpanjang lagi ke 24 April itu tak ada yang datang,” kata Abu, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).

Dari 17 program itu, pengelola Masjid Istiqlal mengusahakan kegiatan santunan yatim-piatu dan zakat fitrah tetap bisa berjalan selama Ramadhan.

Dua program itu akan dilaksanakan secara daring dan tidak mengumpulkan atau mendatangkan masyarakat di kawasan masjid.

Dia menjelaskan pendaftaran santunan yatim-piatu didaftarkan secara daring.

“Santunan yatim daftarnya online, enggak kaya sebelumnya mereka berkumpul. Sudah ada portalnya, sudah ada linknya yang kami kasih. Kalau untuk santunan sudah setiap tahun kan, sudah ada pengurus-pengurus yang memang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.

Baca: Dokter Erlina Burhan: Perempuan Miliki Peran dalam Mengedukasi Pencegahan Virus Corona

Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah, dia menambahkan, wajib zakat dapat membayar uang melalui sistem transfer.

"Zakat fitrah bisa mereka transfer lalu kami salurkan seperti penyaluran hewan qurban. Jadi diantarkan, masyarakat tidak datang kesini ngambilnya,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini