News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Presiden Larang Mudik, Pemprov DKI Bicarakan Bantuan Bagi Sopir Bus AKAP

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepi Penumpang - Terminal Bawen Tipe A yang berada di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terlihat sepi penumpang, Rabu (8/4/20). Sejumlah bis memilih menghentikan operasinya seperti bus patas Jurusan Semarang-Yogyakarta sudah tidah beroperasi lagi sejak 4 April 2020 dikarenakan sepinya penumpang. Untuk bus AKAP yang masih beroperasi Semarang jurusan Solo itu jga sudah turun 75 persen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik bagi warga di daerah zona merah Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mulai bersiap.

Salah satunya memikirkan bantuan kepada para sopir bus yang terdampak larangan itu.

Sebab larangan mudik ini dipastikan berdampak pada penghasilan para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). 

Mereka kini tak punya pekerjaan.

"Iya betul (beri bantuan). Itu juga akan nanti kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan, mereka stop operasi, itu yang akan kita koordinasikan penanganannya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan Syafrin, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Perhubungan soal mekanisme larangan mudik ini.

Pemprov DKI akan menyesuaikan aturan tersebut dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca: Larangan Mudik Lebaran, Pengamat: Pemda Harus Tegas dan Berani Tutup Jalan

Sebab lingkup Jabodetabek disebut satu kesatuan klaster yang kini juga berstatus zona merah penularan virus corona.

Sehingga regulasi larangan mudik harus disamakan.

Penyesuaian itu mulai dari tingkat pemerintah, sampai dengan moda transportasinya.

Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kereta api antar kota, bandar udara hingga pelabuhan kapal di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta akan turut disinkronkan.

"Kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, tidak boleh keluar, dan dari luar tidak boleh masuk," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini