Nandang Dayat, seorang Ketua RT di Kabupaten Bandung, menyampaikan bahwa cakupan bantuan dari pemerintah seharusnya lebih luas mengingat luasnya dampak wabah penyakit virus corona itu.
"Ini kan bukan termasuk bantuan untuk kategori warga miskin atau bantuan bencana gempa, tapi bantuan untuk Covid 19. Berarti semua (warga) kan ya," kata Nanang, seperti yang dilaporkan oleh Yuli Saputra untuk BBC News Indonesia.
Mengutip informasi dari situs Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, telah dilakukan verifikasi terhadap 1,9 juta data-data penerima bantuan oleh RW untuk bantuan sosial yang dibagikan masing-masing senilai Rp500 ribu.
Para penerima dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
Kedua adalah Kelompok B, yakni warga non-DTKS, alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19.
Yang terakhir, Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
Peta penerima 'kurang jelas'
Direktur eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengungkap bahwa distribusi bantuan tidak tepat sasaran dan dengan cakupan yang terlalu sempit untuk menjadi efektif.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih kurang jelas dalam memetakan sasaran kelompok masyarakat, yaitu masyarakat miskin dan kelompok rentan, atau juga termasuk kelompok menengah ke bawah lainnya yang juga sebetulnya sangat banyak terdampak.
"Sasaran daripada skema-skema kebijakan perlindungan sosial ini, apakah hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau juga ditujukan kepada kelompok lain?