News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tunjangan Kerja Anggota DPRD DKI Rp 2 Triliun akan Dialihkan Bantu Warga Terdampak Corona?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat Badan Anggaran Jakarta bersama pihak eksekutif di ruang rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Rapat tersebut membahas dan merumuskan Raperda APBD Jakarta tahun anggaran 2020. Salah satunya adalah Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang naik 100 persen. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta usul anggaran tunjangan kinerja dewan sebesar Rp 2 triliun direalokasi untuk membantu penanganan Covid-19.

Sektor yang diusulkan direalokasi yakni anggaran kunjungan kerja (kunker) dan sosialisasi Perda (sosper)

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY menyebut upaya ini dinilai tepat karena dua sektor kegiatan yang dipangkas anggarannya tidak berlangsung selama masa pandemi dan pemberlakuan PSBB.

"Ada usulan dana dari DPRD seperti dana kunker juga termasuk sosper itu dipotong dan diarahkan ke masyarakat terdampak. Karena memang sekarang kita kan tidak menggunakan dana tersebut," ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, dana Rp2 triliun cukup mampu mengurangi beban masyarakat yang terdampak perekonomiannya.

Tapi hal ini baru sebatas usulan karena belum ada kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Meskipun belum final, tapi kami sepakat dan bersedia dana tersebut diberikan kepada yang membutuhkan," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menganggap baik jika masyarakat mendapat bantuan ganda, baik dari Pemprov DKI dan pihak DPRD DKI.

Karena hal itu justru lebih biss meringankan beban para pekerja harian lepas dan masyarakat yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

"Masyarakat dapat bantuan dobel itu enggak masalah, justru bagus meringankan beban mereka, terlebih untuk para pekerja harian lepas (phl)," pungkas Rasyidi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini