News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Semua Pelayaran dari Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu Ditutup untuk Penumpang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi kapal angkutan penumpang dari Dermaga Kali Adem menuju Kepulauan Seribu.

"Dari tadi seperti itu, semua (pelayaran) ditutup untuk penumpang," kata Junaedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020) malam seperti dikutip Tribunnews.

Semua aktivitas di Dermaga Kali Adem dihentikan, saat ini Pemkab Kepulauan Seribu mengalihkan seluruh aktivitas penyeberangan ke Dermaga Marina, Ancol.

Salah satu aktivitas yang dipindahkan ke Dermaga Marina ialah penyeberangan tenaga medis setiap minggu.

WNI eks Anak Buah Kapal (ABK) MV. Diamond Princess dipindahkan dari KRI dr. Soeharso-990 ke Pulau Sebaru Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Kamis (5/3/2020). Posisi lego jangkar KRI dr. Soeharso ke Pulau Sebaru Kecil berjarak sekitar 1,2 kilometer. WNI eks ABK MV. Diamond Princess yang berjumlah 68 orang dievakuasi bersama 10 kru pendamping dari KRI dr. Soeharso-990. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

"Kita dari medis, setiap minggu ke pulau, yang semula diangkut di Kali Adem akan kita alihkan ke dermaga marina. Selama ini kan mereka diangkut kapal dari perhubungan dari sana. Sekarang tetap (kapal) dari perhubungan, cuma lewat Marina," ucap Junaedi.

Selain itu, kapal yang mengangkut kebutuhan pokok warga Kepulauan Seribu semuanya juga dialihkan ke Dermaga Marina.

Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Baca: Diimbau Ibadah di Rumah, Selama Wabah Corona Masjid Alih Fungsi, Bank Makanan hingga Simpan Mayat

Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan yang diatur dalam Permenhub tersebut ialah larangan sementara transportasi laut yang diatur dalam Pasal 14.

Aturan ini diterapkan sampai tanggal 31 Mei 2020 mendatang. (Kompas.com/Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tak Ada Kapal yang Angkut Penumpang dari Dermaga Kali Adem ke Pulau Seribu"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini