TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan denda PKB mulai berlaku dari 3 April - 29 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.
"Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda DKI Edi Sumantri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Bapenda DKI juga menerapkan sistem pembayaran PKB secara online lewat aplikasi samsat online.
Wajib pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat secara fisik.
Cara pembayaran ini bisa digunakan untuk tetap berpedoman pada physical distancing atau jaga jarak.
Edi berharap WP bisa memanfaatkan stimulus ini dengan baik.
Penerimaan pajak tersebut nantinya digunakan untuk optimalisasi penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan Covid-19," pungkasnya.