TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah menunjukkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rewina Putri tetap tidak berhasil terbang ke Medan, Sumatera Utara.
Padahal, ia bukan bermaksud mudik, melainkan pulang ke kampung halaman karena sudah tidak memiliki pekerjaan.
Wanita yang karib disapa Rere itu menjadi satu di antara ribuan korban PHK yang masih tertahan di Jakarta karena pelarangan mudik.
Gadis berumur 27 tahun itu mengaku menjadi korban PHK dari perusahaannya karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
-
Baca: Soal Larangan Mudik dan Salat Tarawih di Masjid, Mahfud MD: Pertimbangan dari Sudut Agama dan Ahli
Ia mengaku di-PHK perusahaannya sejak Rabu (8/4/2020) lalu.
Namun, saat itu ia tidak langsung memutuskan pulang ke Medan, karena harus mengurus berkas PHK dan mengurus kepindahan.
"Paklaring saya baru dibuat kantor, Rabu (22/4/2020)."
"Tidak mungkin saya bolak-balik Jakarta-Medan hanya untuk mengurus berkas itu," ujar Rere saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Akhirnya, Rere memutuskan memesan tiket sejak Kamis (16/4/2020).
Ia memesan tiket Jakarta-Medan menggunakan Maskapai Batik Air.
Seharusnya ia sudah terbang ke Medan pada Kamis (30/4/2020) besok.
Namun, sepekan kemudian, Rere mengaku mendengar rencana tentang pelarangan mudik yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
Namun, Rere meyakini tetap bisa pulang karena memang bukan bertujuan untuk mudik, melainkan pulang kampung.
Tiba-tiba saja sehari seusai pelarangan mudik, Sabtu (25/4/2020), ia dihubungi oleh pihak maskapai.