News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesal Ditegur Tetangga Saat Berkendara, Pemuda di Kemayoran Ini Ngadu ke Kakaknya dan Keroyok Korban

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Seorang pemuda berinisial AP (22) memukuli tetangganya sendiri karena tidak terima ditegur saat berkendara.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Dewa Ayu Santi mengungkap kronologi pemukulan tersebut.

Peristiwa bermula saat IB (45) dan CA (43) pasangan suami istri sedang melintas di lokasi kejadian.

Bertepatan dengan itu AP pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

Baca: Gunakan Botol Minuman Sendiri untuk Agar Terhindar dari Virus dan Bakteri

Baca: Menlu RI: Ada 566 Kasus WNA Terkait Covid-19 di Indonesia

Sayangnya perilaku AP saat melintas dalam kondisi ugal-ugalan saat berkendara.

Sehingga, IB pun langsung menegur AP agar mengendarai kendaraan secara benar.

Sebab istrinya nyaris terserempet.

"Nah mungkin enggak suka ditegur, pelaku naik pitam, lalu memukul korban. Rupanya aksi memukul itu dibalas juga oleh korban, setelah itu pelaku akhirnya pulang ke rumah," kata Ayu Santi dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca: Candaan Bos Yamaha Petronas SRT Soal Kejelasan Valentino Rossi: Minta Dihubungi Lewat WhatsApp

Ketika di rumah, AP rupanya merasa kesal, sehingga mengadu kepada kakaknya, jika ia di pukul oleh tetangganya.

Mengetahui hal itu kakak pelaku pun langsung meminta untuk mendatangi korban.

Sesampai di tempat korban, pelaku AP dan kakaknya terlibat cekcok, bahkan AP sempat mengangkat sebuah pot kecil lalu di pukulkan ke kepala korban.

Baca: PSBB Tangerang Bakal Diperpanjang, Alasan Wali Kota Hingga Teguran Keras Bagi Pelanggar

Sehingga korban pun tersungkur.

"Dia datang sama kakaknya. Disana terlebih cekcok, nah pelaku ini liat pot langsung dihatamkan ke kepala korban," katanya.

Terdengar suara keributan, warga sekitar pun berdatangan dan melerai pertikaian itu.

Korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.

"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.

Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini