Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 141 perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, ratusan perusahaan itu ditutup lantaran tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan.
"Berdasarkan laporan sidak yang kami lakukan hingga 4 Mei kemarin, telah dilakukan penghentian sementara 141 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usaha," ucapnya, Selasa (5/5/2020).
Adapun 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB diatur dalam Pergub 3/2020.
Dalam peraturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu disebutkan bahwa 11 sektor usaha itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Andri mengatakan, penutupan itu dilakukan hingga PSBB di DKI Jakarta berakhir.
"Penutupan hingga PSBB berakhir atau 22 Mei," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 698 perusahaan yang belum menerapkan protap kesehatan.
Ratusan perusahaan itu sendiri masih bisa beroperasi lantaran masuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dan ada juga yang mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Perusahaan yang kami beri teguran, terdiri dari 183 perusahaan yang mendapat izin Kemenperin dan 517 lainnya dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan menyeluruh," kata Andri.
Baca tanpa iklan