TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial E (19) di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat masih terus berjalan.
Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan tersebut dengan menggunakan teknologi, yaitu melacaknya lewat simcard ponsel korban yang digasak pelaku.
Baca: Kasus Remaja Dibacok di Limo Depok Masih Misteri, Korban Begal atau Ada Motif Dendam?
Berkat pelacakan tersebut, terduga ditangkap pada Rabu (6/5/2020), di kediamanannya, di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, saat mendapat laporan kasus penganiayaan petugas langsung melacak lewat smartphone korban yang digasak pelaku.
"Jadi penyidik lakukan digital forensik melalui sinyal handphone punya korban. Ternyata simcard itu masih digunakan oleh pelaku," kata Abdul Ghafur.
Abduk Ghafur menjelaskannya dalam konferensi pers yang ditayangkan di Instagram @Polresmetrotamansari Jumat (8/5/2020).
Sehari setelah tindakan penganiayaan itu, sinyal simcard terlacak oleh aparat kepolisian.
Namun, simcard itu sudah bukan dipegang oleh pelaku.
Simcard itu sudah berpindah tangan yang dipegang oleh C yakni kakak teman pelaku.
Polisi pun menyelidiki lebih lanjut tentang pemberi utama simcard tersebut.
"Ketika dikembangkan baru diketahui bahwa simcard didapat C dari pelaku utama yakni M alias Konang (22)," kata Ghafur.
Polisi pun segera menangkap M di rumahnya kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Selain M, polisi juga menangkap penadah ponsel curian yakni IR (32).
Penadah IR ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat. Dia membeli smartphone curian lewat jejaring Facebook.