"Saat ini kami masih memburu teman M yakni D yang menjual handphone itu lewat media sosial," kata Ghafur.
Status D sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mengetahui aksi M dan membantu M menjual ponsel tersebut.
"DPO D ini yang mengantarkan pelaku ke hotel dan menjual handphone itu lewat Facebook," kata Ghafur.
Bahkan D juga sempat antarkan M ke rumah sakit karena mendapatkan luka karena berkelahi dengan korban.
D diduga kuat mengetahui aksi pelaku dan membantu menjual ponsel korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban penganiayaan di Hotel Sumi, Manggabesar, Tamansari, Jakarta Barat, E (19) mengenal pelaku, M alias Konang.
Perkenalan antara korban dengan M alias Konang lewat aplikasi perkenalan MiChat.
Korban yang mengenal pelaku kurang dari satu hari tersebut lantas memutuskan check in di kamar hotel, Sabtu (2/4/2020).
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, pelaku dan korban janjian di Hotel Sumi pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban tiba lebih dulu dan segera memesan kamar bernomor 120 di hotel tersebut.
Kemudian, Minggu (3/5/2020) dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB pelaku datang ke Hotel Sumi diantar ketiga temannya menggunakan sepeda motor.
Saat itu pelaku masuk sendiri ke dalam hotel dan mengetuk pintu kamar yang dipesan korban.
"Bertemu korban, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 600.000 yang sudah dijanjikan sebelumnya kepada korban," kata Ghafur saat konferensi pers yang ditayangkan di Instagram @Polsekmetrotamansari ,Jumat (8/5/2020).
Di dalam kamar tersebut pelaku sempat bercumbu dengan korban. Namun, setelah itu, pelaku mencoba mencekik leher korban.