Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 202 kendaraan travel gelap yang ditahan kepolisian akan dikembalikan sampai sidang tilang selesai.
Kendaraan tersebut ditahan karena ketahuan membawa pemudik.
"Silakan mengikuti mekanisme administrasi sidang tilang dengan denda maksimum. Ada yang sampai tanggal 5 Juni, ada yang 26 Juni. Jadi mekanismenya sesuai dengan prosedur tilang," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca: BREAKING NEWS: 2 Kapal Tanker Kandas di Perairan Pulau Sambu Batam
Tak hanya itu, Sambodo mengatakan, pengemudi juga diminta memberikan keterangan tertulis agar tidak mengulangi aksinya untuk membawa pemudik ke kampung halaman.
"Mereka telah membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," pungkasnya.
Nantinya usai menjalani sidang tilang, kendaraan tersebut bisa diambil di satuan kerja Polsek, polres, Polda atau sesuai dengan administrasi penilangan.
Polisi Minta Warga Rekam Personelnya yang Terima Suap
Polisi meminta masyarakat berperan aktif untuk merekam oknum anggotanya yang menerima sogokan dari pemudik agar bisa lolos keluar dari perbatasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi menuju kampung halaman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan menindak personelnya dengan pemecatan jika kedapatan menerima sogokan dari pemudik.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada anggota kami yang menerima sogokan dari pemudik, tolong videokan. Tolong datakan. Kami akan tindak tegas dan kami tidak ragu-ragu untuk mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca: Fraksi PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19: Berpotensi Langgar Konstitusi
Baca: Suami Sekap Istri Sejak Masih Usia 13 Tahun di Kontrakan & Makam Perempuan di Belakang Rumah
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah gencar menindak travel gelap yang kerap membawa pemudik ke kampung halaman. Jika ada oknum personelnya bermain mata, dia menyebut hal tersebut bertentangan dengan giat polisi.
"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan-keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu mengenai main mata dengan pemudik. Ada oknum dan sebagainya. Dengan tindakan ini kita tegas bahwa kita melarang mudik," ungkapnya.
Ia mengharapkan masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman. Hal tersebut demi menghentikan penyebaran virus Corona lebih meluas ke daerah.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus.
Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.
Harga Tiket Travel Gelap Tembus Empat Kali Lipat dari Harga Normal
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama tiga hari terakhir.
Tidak main-main, harga tiket yang dipatok sekali keberangkatan mencapai empat kali lipat dengan garansi bisa sampai ke kampung halaman.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat rilis pengungkapan kasus pengamanan kendaraan travel gelap yang membawa pemudik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/5/2020).
"Harrga tiket yang ditawarkan memang cukup mahal. Bisa tiga kali sampai dengan 4 kali harga normal. Sebagai contoh ke Brebes itu Rp500.000 padahal cuma Rp150.000," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan modus operandi pelaku travel ilegal diketahui menawarkan melalui sosial media.
Tak jarang, mereka memberikan garansi pemudik untuk bisa lolos dari pos pelarangan mudik yang telah dijaga pihak polisi.
Baca: BREAKING NEWS - Jokowi: 34 Ribu WNI Pekerja Migran Bakal Pulang ke Indonesia pada Mei-Juni
Baca: Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman
Baca: Jawaban Soal Premis dari Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA, Senin 11 Mei 2020
Baca: Peduli Warga Lumpuh, TKSK Kemensos Salurkan Bantuan Kursi Roda
"Modus operandinya itu menawarkan melalui media sosial ada yang Facebook dan Instagram. Ada juga yang dari mulut ke mulut. Ada yang mengaku sudah bisa dua kali mengantar ke Jawa," ungkapnya.
Untuk bisa lolos dari pos pengamanan polisi di perbatasan keluar Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang, mayoritas pengemudi travel gelap ini memilih jalur tikus. Ada pula yang akhirnya terjaring razia di pos pemantauan polisi di daerah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
nekat
Kendati sudah dilarang masih ada juga masyarakat yang nekat mudik ditengah pandemi corona.
Bahkan, mereka rela membayar hingga berkali lipat demi bisa menuju kampung halaman.
Hal tersebut terungkap dari beberapa kendaraan pengangkut pemudik yang dihentikan di pos penjagaan atau check point Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: Kartu Prakerja Belum Buka Pendaftaran Untuk Gelombang 4, Apa Alasannya?
Baca: Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten Soal Larangan Mudik
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, para pemudik itu menumpang travel gelap untuk mengelabui petugas dan berjalan pada sore hingga malam hari.
Mulai dari kendaraan pribadi plat hitam hingga ada pula yang menggunakan bus pariwisata.
Hari mengatakan, tujuan dari kendaraan travel gelap yang terjaring di check point Kalideres ada yang hendak menuju Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera.
Tentunya, dengan biaya tarif yang berkali lipat dibanding harga biasanya.
"Perjalanan ada yang ke Lampung bayarnya Rp 700 ribu, terus ada yang ke Pati bayar Rp 400 ribu ada juga yang ke Madiun bayar Rp 700 ribu juga, jadi macam-macam," kata Hari saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).
Selain melanggar larangan mudik, para pemudik itu juga tak mengindahkan aturan physical distancing.
"Ada satu travel itu penuh, ada juga yang cuma separuhnya aja isinya," kata Hari.
Para kendaraan yang ditindak lantaran kedapatan mengangkut pemudik terpaksa ditahan petugas.
Sementara para pemudik diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Para pengurus (travel) kami minta datang dan mengembalikan uangnya kepada para penumpang," ucap Hari.
Hari menuturkan, sejak dilakukan penindakan berupa ditahannya kendaraan yang membawa pemudik sejak Jumat (8/5/2020) sudah ada 12 kendaraan yang terjaring.
"Kalau di Jakarta Barat itu Jumat dapat tiga, tadi malam kita dapat delapan travel gelap. Nah delapan itu ada enam mobil travel dan dua bus parawisata. Kemudian jam 04.00 pagi tadi, kita dapat satu. Sementara total 12," kata Hari.