Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk enam perjalanan pulang-pergi (PP) terhitung mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
Hal itu seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan, Senin (11/5/2020).
"Ada enam perjalanan KLB yang bisa kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," katanya.
Baca: 202 Kendaraan Travel Gelap Yang Bawa Pemudik Diamankan Polisi, Mayoritasnya Diamankan di Jalur Tikus
Baca: Mengaku Pemulung dengan Penghasilan 1.500, Abah Tono Ternyata Punya Rumah Tingkat & Anak-anak Sukses
Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai SE Gugus Tugas tesebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya pekerja pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, dan orang yang mengalami keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi," jelas Joni.
Tiket hanya dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang mulai Senin (11/5/2020) dan tidak bisa diwakilkan.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 dilarang naik KLB dan tiket dikembalikan 100 persen," urai Joni.
Enam perjalanan KLB Pulang Pergi diantaranya:
- Rute Gambir - Surabaya Pasarturi (Lintas Utara) tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 400 ribu,
- Rute Gambir - Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan) tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu,
- dan rute Bandung - Surabaya Pasarturi tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp 440 ribu.