News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengguna KRL dari Depok Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penumpang mengenakan pelindung wajah dan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan jarak sosial antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kota Depok bersiap menerapkan ketentuan pemerintah bahwa warga yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan kereta rel listrik ( KRL) untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas.

"Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Dadang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020) malam.

Baca: Analis: Pembukaan Kembali Aktivitas Ekonomi Bikin Rupiah Berpotensi Menguat

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Dadang meminta warga Depok yang sekarang masih harus masuk kerja kantoran atau pabrik dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas pada hari ini.

Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.

"Selasa (besok) akan kami lakukan pengecekan," sebut Dadang.

Sebelumnya, lima kepala daerah Bogor Raya, Bekasi Raya, dan Depok berulang kali meminta Kementerian Perhubungan RI agar menyetop operasional KRL karena berpotensi jadi klaster penularan Covid-19.

Sejumlah penumpang mengenakan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan jarak sosial antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Permintaan itu bukan dilandasi pepesan kosong, sebab 6 dari 600-an penumpang KRL di lintas Bogor dan Bekasi dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan 2 kali tes acak berbasis tes swab PCR.

Itu artinya, berangkat dari temuan itu, sekitar 1 dari 100 penumpang KRL berpotensi merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau pembawa/carrier Covid-19.

Namun, alih-alih menyetop operasional KRL, Menteri Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi umum kembali beroperasi dengan klaim akan memeriksa kelengkapan syarat setiap penumpang yang diizinkan, salah satunya surat tugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini