News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Telah Direlaksasi, Penumpang Bus AKAP yang Berangkat dari Terminal Pulo Gebang Masih Sepi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementrian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menjadi satu-satunya terminal yang diizinkan beroperasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, masih cenderung sepi dari aktivitas keberangkatan penumpang.

Kepala Unit Pengelola Terminal Pulo Gebang, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan hanya ada empat bus AKAP yang berangkat dari terminal tersebut keluar kota.

Data tersebut merupakan akumulasi dari data Minggu (10/5/2020) hingga Senin (11/5/2020).

"Jadi total selama dua hari kemarin, hanya ada 4 kendaraan bus AKAP yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Bernad kepada Tribunnews, Selasa (12/5/2020).

Bernad mengatakan penumpang yang diantarkan keempat bus AKAP tersebut hanya sebanyak 12 penumpang.

Mayoritas tujuannya adalah di daerah pulau Jawa.

"Total penumpang yang berangkat 12 orang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Salah satu yang dizinkan kembali beroperasi adalah layanan bus AKAP, tapi dengan kriteria penumpang tertentu.

Di Jabodetabek, hanya Terminal Pulo Gebang yang dioperasikan.

Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementrian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Izin tersebut keluar setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran NO SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang izin beroperasi bus AKAP.

Syarat calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota adalah yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras dan warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini