Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menemukan travel ilegal yang beroperasi membawa pemudik menuju kampung halaman.
Senin (11/5/2020) kemarin, polisi menindak kembali 95 travel ilegal yang membawa pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan seluruh travel ilegal tersebut ditindak saat melintas pos pemantauan ketupat jaya 2020.
Saat diperiksa, mereka ketahuan membawa sejumlah pemudik.
Baca: Ketua KY Singgung Masih Tingginya Laporan Pelanggaran Hakim Meski Sudah Lakukan Pencegahan
"Kita tindak 95 travel ilegal pada Senin 11 Mei kemarin," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Namun demikian, Sambodo tidak menjelaskan secara rinci jumlah penumpang yang diangkut dari 95 travel ilegal yang ditindak kepolisian.
Dia hanya bilang, pengemudi dan penumpang telah diminta putar balik kembali ke arah Jakarta.
Sementara itu, pengemudi juga diberikan sanksi berupa penilangan sebesar Rp 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Dalam kebijakan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Tindakan yang diambil mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi berikut penumpang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman.
Baca: DPR Sepakati Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.